Beranda | Artikel
Hukum Mengatakan Saya Mukmin InsyaAllah
Senin, 1 Desember 2014

Bolehkah mengucapkan perkataan “Saya mukmin InsyaAllah?”. Perkataan ini diistilahkan oleh para ulama dengan al istitsnaa’ fil iman (pengecualian dalam keimanan). Ulama terbagi menjadi tiga kelompok dalam masalah ini. Ada yang mengharamkannya secara mutlak, ada yang membolehkannya secara mutlak, dan ada yang merinci hukumnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum perkataan: “Saya mukmin Insya Allah”. Beliau menjelaskan: “Perkataan seseorang ‘Saya mukmin Insya Allah’ diistilahkan oleh para ulama dengan al istitsnaa’ fil iman (pengecualian dalam keimanan). Masalah ini perlu perincian:

  1. Jika istitsna’ muncul karena ragu dengan adanya pokok keimanan maka ini merupakan keharaman bahkan kekafiran. Karena iman adalah sesuatu yang pasti (yakin) sedangkan keraguan membatalkan keimanan.
  2. Jika istitsna’ muncul karena khawatir terjatuh dalam tazkiyatun nafsi (menganggap suci diri sendiri), namun tetap disertai penerapan iman secara perkataan, perbuatan, dan keyakinan, maka hal ini sesuatu yang wajib karena adanya rasa khawatir terhadap sesuatu yang berbahaya yang dapat merusak iman.
  3. Jika maksud istitsna’ adalah ber-tabaruk dengan menyebut masyi’ah (kehendak Allah) atau untuk menjelaskan alasan, dan iman yang ada dalam hati tetap tergantung kehendak Allah, maka hal ini diperbolehkan. Dan penjelasan untuk penyebutan alasan (bayaani ta’lil) tidaklah meniadakan pembenaran iman. Telah terdapat penjelasan hal ini seperti dalam firman Allah :
    تَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَآءَ اللهُ ءَامِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لاَتَخَافُونَ .
    … bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut…” (QS. Al-Fath: 27).
    Dan juga dalam do’a Nabi ketika ziarah kubur :
    وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ
    dan kami insya Allah akan menyusul kalian” (HR. Muslim 974)

Dengan penjelasan di atas, maka tidak boleh memutlakkan hukum dalam masalah al istitsna’ fil iman. Yang benar adalah merinci masalah ini.
(Sumber : Alfaazh wa Mafaahim fii Mizani Asy-Syar’i wad Diin 28-29)

Penulis: dr. Adika Mianoki

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Allah Maha Pengampun Dan Penerima Taubat, Doa Sebelum Adzan Bagi Muadzin, Menjelang Buka Puasa, Doa Dikabulkan Allah


Artikel asli: https://muslim.or.id/23634-hukum-mengatakan-saya-mukmin-insyaallah.html